Jumat, 28 Oktober 2011

Sulap Sampah Jadi Berkah


SULAP SAMPAH JADI BERKAH

Limbah anorganik atau sering disebut sampah padat masih menjadi permasalahan pelik di masyarakat. Ya, sebagian besar orang menganggap sampah adalah masalah dengan tiada sedikitpun kesan baik baginya. Selain bau tak sedap, merugikan, pemandangan tak indah pun menjadi kesan yang melekat padanya. Setiap orang menghindar sejauh mungkin berusaha menghilangkannya dari pandangan.
Padahal keberadaan sampah sendiri erat kaitannya dengan aktivitas manusia. Sampah merupakan produk buangan hasil aktivitas manusia, sampah diciptakan oleh manusia itu sendiri. Maka seiring bertambahnya jumlah penduduk dunia, bertambah pula jumlah sampah di dunia. Bahkan jumlah sampah dapat melebihi total populasi manusia di bumi, karena tiap individu tentu tidak hanya menghasilkan satu helai sampah.
Semakin besarnya jumlah sampah tersebut membuat setiap kita, sebagai manusia penghasil nya, seyogyanya turut berfikir kreatif dalam mengelola sampah. Tidak etis kiranya jika kita hanya berpangku tangan menunggu aksi pemerintah atau LSM untuk secara nyata mengambil sampah-sampah di dekat kita berdiri, di dalam rumah kita, atau bahkan di bawah bantal tempat tidur. Sampah adalah masalah bersama yang harus diselesaikan bersama. Setiap kita memiliki cara kreatif untuk manajemen sampah, setidaknya sampah yang ditimbulkan oleh diri sendiri. Kita sudah sering mendengar kampanye lingkungan terkait dengan pengelolaan sampah, baik anorganik, seperti pembuatan kompos, biogas, dan briket bioenergi; maupun sampah anorganik dengan slogan yang sudah sangat dihapal 3R (reduce, reuse, recycle). Pertanyaannya, apakah itu semua sudah dilakukan dengan sadar dan nyata oleh kita?
Mari kita tengok sejenak masyarakat kita yang bertanggung jawab, keren, dan kreatif di beberapa dusun percontohan untuk pengelolaan sampah mandiri. Dusun Sukunan, Sleman, Yogyakarta salah satu dusun percontohan yang menerapkan swakelola sampah mandiri, produktif, terpadu, dan ramah lingkungan berbasis masyarakat. Semua sampah berasal dari warga dipilah berdasarkan jenisnya, kemudian diangkut dan di kemas untuk dikelola. Beberapa sampah yang tidak bisa di recycle kemudian dijual ke pengepul, sedangkan sampah lainnya direcycle sesuai jenisnya. Seperti styrofoam dihancurkan dan dibuat batako, beberapa sampah kemasan plastik disulap dengan jarum dan benang menjadi barang-barang siap pakai kembali (dompet, tas, gantungan kunci, taplak, tutup galon, tutup rice cooker, dll), sangat produktif dan bernilai ekonomis tinggi.
Pengelolaan sampah lainnya kita bisa belajar dari dusun     Samper Barat, Jakarta atau dusun Bandegan, Bantul DIY  yang menerapakan sistem bank sampah. Orientasi tetap menjaga lingkungan dengan mengelola sampah, efek samping dapat sebagai deposito. Sangat kreatif. Setiap sampah seolah naik derajatnya menjadi sesuatu yang diburu, karena dapat menambah nominal di buku tabungan, ckckck. Setiap warga akan dengan sukarela dan tanpa jijik membawa sampahnya menuju bank sampah untuk ditabungkan, sampah kemudian dikelola dengan dipilah sesuai jenisnya. Sampah yang masih bernilai ekonomis akan dijual kepada pengepul, hasil penjualan menjadi tabungan nasabah atau warga yang memberikan sampah tersebut.
Indonesia adalah negara kaya, masyarakatnya tak pernah miskin akan ide-ide kreatif termasuk dalam mengelola sampah. Tadi hanya 2 contoh kecil yang sangat mungkin ditiru dan diaplikasikan dengan modifikasi sesuai dusun masing-masing. Jika anda sebagai penulis yang termasuk bukan anggota salah satu dusun di atas atau dusun yang dengan mudah menerapkan tata kelola seperti di atas tentu masih berpikir tidak mungkin melakukannya sendiri. Ya, penulis sangat mengapresiasi pekerjaan pengepul yang dengan kerjasama baik mau membeli barang sampah dari masyarakat. Mungkin kita dapat melakukan mandiri dengan mendatangi pengepul dan menjual sendiri, sampah lebih bermanfaat dan dapat dignakan kembali.
Pemerintah pernah menyerukan sadar lingkungan dengan memilah-milah sampah sesuai jenisnya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 22 ayat 1 poin a yaitu pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Tak sebanding dengan itu, ternyata pengelolaan sampah hingga sekarang dari rumah-rumah penduduk ke TPS (tempat pembuangan sementara) diangkut dan dibuang apa adanya, tanpa dipilah sesuai jenisnya, demikian hingga menuju TPA (tempat pembuangan akhir). Lantas percuma saja jika dipilah di rumah tapi disatukan di TPS/TPA. Nah bagaimana jika pemerintah Indonesia yang terhormat mendukung gerakan pemilahan sampah dengan menyediakan mobil angkut sampah yang bersekat sesuai jenis sampah, dan TPS/TPA juga didesain demikian. Adapun beberapa manfaatnya:
1.     Program pemilahan sampah akan berjalan massal, sustainable dan komprehensif
2.     Warga akan dengan senang hati memilah dari rumah-rumah mereka, tidak ada yang sia-sia hingga pembuangan akhir
3.     Pemulung dengan mudah mengambil barang masih bisa pakai, sehingga ada sedikit tambahan jaminan kesehatan
4.     Pengepul mendapatkan barang bagus lebih banyak, karena sudah dipilah sejak awal
5.     Bersama-sama, setiap kita akan merasakan bau yang lebih sedap, pemandangan yang lebih indah, dan kesehatan lingkungan terjaga
6.     Jika Sukunan mampu menjadi dusun mandiri, kini lebih besar lagi, bangsa kita telah mandiri
7.     Mencipta lapangan pekerjaan baru
8.     Sampah menjadi berkah yang bernilai ekonomi hingga menyehatkan lingkungan
Bicara sampah artinya kita membicarakan aktivitas manusia. Coba saja kita diam dan tidak menyentuh apapun, kita pasti tidak akan menghasilkan sampah yang membuat sesak dunia. Keberadaan sampah memang tidak diinginkan, sehingga selain mengelola sampah sebagai akibat aktivitas manusia, kita juga harus mengelola manusianya itu sendiri sebagai penyebabnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 19 Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis  sampah rumah tangga terdiri atas: a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah. Adapun pengurangan sampah artinya menghambat atau mengurangi timbulnya sampah. Sejalan dengan itu, maka manusia dalam hal menimbulkan sampah harus dikontrol. Pengurangan jumlah sampah juga bisa dengan cara:
1.     Membeli barang dengan prioritas kebutuhan bukan keinginan
2.     Menghindari membeli barang-barang yang tidak bisa didaur ulang
3.     Membeli produk tahan lama
4.     Menggunakan prinsip memperbaiki lebih baik daripada membeli baru
5.     Membiasakan berbagi barang yang sudah tidak dibutuhkan kepada yang masih membutuhkan
Nah berawal dari diri sendiri, teman sejawat, masyarakat sekitar, hingga bangsa Indonesia sesungguhnya kita mampu menekan produksi, mengurangi volume, dan mengelola sampah berbasis masyarakat yang menghasilkan nilai ekonomi hingga kesehatan lingkungan. Mari berbenah menuju Indonesia sehat dan ramah lingkungan.


Ditulis oleh: Nor Istiqomah 
Referensi:
Baiquni, M. 2010. Gerakan Bank Sampah Dari Bantul. http://www.forplid.net/artikel/95-gerakan-bank-sampah-dari-bantul-.html. diakses tanggal 28 Oktober 2011.
Basriyanta. 2007. Memanen Sampah. Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan pesan.. bebas, sopan, dan tidak berbau SARA ya.. nuhun